Berita Nasional, galuh.id – Presiden Indonesia, Joko Widodo kembali menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Di tahun 2020 ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II naik. Sementara untuk kelas III baru akan naik pada tahun 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan. Kebijakan tersebut ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2020.
Di dalam Pepres dijelaskan, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berikut ini kenaikan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) seperti tertuang dalam Pasal 34 :
Tarif Iuran Kelas I naik menjadi Rp 150.000 per orang setiap bulannya. Dimana sebelumnya iuran untuk kelas I ini sebesar Rp 80.000/bulan.
Tarif Iuran Kelas II naik menjadi Rp 100.000 per orang setiap bulannya. Dimana sebelumnya iuran untuk kelas II ini sebesar Rp 51.000/bulan.
Tarif iuran Kelas III peserta PBPU dan BP naik menjadi Rp 42.000/bulan. Di tahun 2020, iuran akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500/bulan. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Namun untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, jumlah yang harus dibayar peserta kelas III adalah sebesar Rp 35.000/bulan. Sisanya sebesar Rp 7.000 akan dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Jika diurutkan, maka skema kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah sebagai berikut :
Bulan Januari, Februari, Maret 2020
Kelas I sebesar Rp 160.000
Kelas II sebesar Rp 110.000
kelas III sebesar Rp 42.000
Bulan April, Mei, dan Juni 2020
Kelas I sebesar Rp 80.000
Kelas II sebesar Rp 51.000
Kelas III sebesar Rp 25.500
Mulai bulan Juli 2020
Kelas I sebesar Rp 150.000
Kelas II sebesar Rp 100.000
Kelas III sebesar Rp 42.000
Sebagaimana bunyi pas 34 ayat 9 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bahwa BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya. (GaluhID/Evi)