Karena KPU telah mengikuti aturan yang harus melibatkan disabilitas dalam melakukan Sortir Lipat surat suara Pemilu 2024.
“Setahu saya, ada aturannya untuk melibatkan disabilitas dalam proses Sorlip,” ungkap Herdi.
Herdi pun berharap, dengan ikut sertanya disabilitas khususnya yang tergabung dalam PPDI bisa memberikan pacuan atau motivasi bagi disabilitas lainnya.
KPU Ciamis Akomodir 10 Anggota PPDI dalam Proses Sorlip Surat Suara
Herdi berharap kegiatan ini menjadi motivasi bagi disabilitas yang ada di Ciamis agar jangan bergantung pada bantuan dari pemerintah.
“Ini merupakan bukti kita bisa bekerja, semoga bisa menjadi motivasi disabilitas lainnya agar bisa mandiri, jangan bergantung bantuan dari pemerintah,” ucap Herdi.
“Namanya bantuan pasti ada masanya, tidak selamanya ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani, menerangkan keterlibatan disabilitas dalam proses Sorlip merupakan bentuk perhatian, tidak membeda-bedakan.
“Untuk disabilitas, kita mengakomodir satu kelompok yang berjumlah 10 orang, itu juga mereka yang mengajukan,” ujar Oong.