Jika telah terdaftar, biasanya pelaku usaha mikro yang lolos sebagai peserta BLT UMKM akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Setelah menerima pesan, Anda harus melakukan verifikasi ulang dengan datang ke kantor bank penyalur terdekat (BRI, BNI, atau Bank Syariah mandiri).
Jika belum memiliki nomor rekening dari bank yang bersangkutan, Anda tidak perlu khawatir karena pihak bank akan langsung membuatkan buku tabungan baru.
Setelah melakukan verifikasi nantinya bank akan memberikan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Anda juga tidak perlu membayar uang administrasi karena dana bantuan ini termasuk dana hibah.
Meski telah terdaftar, pastikan untuk melakukan verifikasi ulang dalam waktu tiga bulan setelah menerima SMS.
Apabila tidak melakukan verifikasi dalam jangka waktu tersebut, maka pihak Kemenkop berhak menarik kembali dana bantuan yang bersangkutan.
Meskipun nama tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Anda tetap bisa bernafas lega karena ada cair untuk mendaftar bantuan tersebut. (GaluhID/Hega)
mantap