“Selain melalui handphone, masyarakat juga bisa melakuan pembayaran saat sedang belanja di Indomaret setempat, bisa sekaligus bayar pajak,” tambah Hendrayanti.
Channel tersebut menurut Hendrayanti akan menjadi solusi permasalahan yang terjadi di masyarakat yang mengaku sudah bayar padahal belum, atau sebaliknya.
Untuk melakukan pengecekan sudah bayar atau belum terdapat aplikasi Si Jago dengan mendownload terlebih dahulu.
Selain channel pembayaran, kemudahan lainnya menurut Hendrayanti yaitu adanya penghapusan denda bagi wajib pajak dari tahun 2020 ke belakang.
Namun nanti tanggal 30 September 2022 denda sudah mulai berlaku lagi paling besar 2 persen per bulan.
Dengan adanya kemudahan dari BKD Ciamis, Hendrayanti berharap para wajib pajak semakin tertib guna pembangunan fasilitas umum di Ciamis.(GaluhId/Ardiansyah)