Aestika menambahkan, bahwa selama yang bersangkutan telah diusulkan oleh pengusul dan Kemenkop telah menetapkannya sebagai penerima dalam bentuk SK penerima, maka BRI akan tetap akan memprosesnya.
Meski begitu, BRI sebagai bank penyalur hanya memproses data yang bersumber dari Kemenkop dan mencairkan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemnkop telah mengatur ketentuan tersebut dengan memberikan persyaratan yang wajib terpenuhi oleh pelaku usaha mikro.
Adapun persyaratannya seperti berikut :
- Termasuk Warga Negara Indonesia yang terbukti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Bukan termasuk dalam anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak dalam masa kredit atau pembiayaan dari Perbankan maupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).
- Bergerak dalam bidang UMKM.
- Melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha), bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha berbeda.
Pelaku usaha mikro bisa mengajukan data calon pendaftar BLT UMKM dengan mengikuti mekanisme pengusulan.
Mekanisme tersebut bisa mengajukan pengusulan dari lembaga yang terdiri dari:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah sah bergerak sebagai badan hukum.
- Kementerian maupun lembaga
- BUMN yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman (contoh perbankan) yang terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan).