Berita Pangandaran, galuh.id – Seluruh Objek Wisata (Obwis) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat tutup sementara, bahkan beberapa desa memberlakukan PPKM Mikro.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, memutuskan akan menutup seluruh Obwis mulai Selasa 29 Juni 2021.
“Kami harus memutuskan untuk menginjak rem, kita tentu juga berat seluruh Obwis akan kita tutup sementara selama 10 hari,” jelasnya, Minggu (27/6/2021)
Jeje juga menyampaikan jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Pangandaran terus melonjak.
“Penutupan mulai Hari Selasa sehingga Hari Senin masih ada waktu untuk melaksanakan sosialisasi,” katanya.
Selain itu, terdapat 3 desa yang akan dikuatkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikronya dengan memperketat akses keluar masuknya.
Desa-desa yang akses keluar masuknya diperketat adalah Desa Pangandaran, Desa Babakan dan juga Desa Purbahayu.
“Kita akan kuatkan PPKM Mikronya, dengan memperketat akses keluar masuk 3 desa tersebut karena angka terkonfirmasi tinggi,” jelas Jeje.
Objek Wisata Pangandaran Ditutup, ASN WFH
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pangandaran akan kembali melakukan Work Form Home (WFH) terhitung mulai Selasa 29 Juni 2021.
Jeje juga menyampaikan seluruh aktifitas ASN seluruh perkantoran Pangandaran 100% selama 7 hari kerja dari rumah atau WFH.
Selama 7 hari tersebut juga bupati dan wakil bupati tidak menerima tamu dan tetap mengontrol dari rumah.
“Terpaksa ini kami lakukan, dan selama 7 hari ini kita fokus bekerja dari rumah, saya juga tidak menerima tamu,” jelasnya.
Jeje juga menambahkan keputusan tersebut karena indeks kesembuhan menurun namun indeks kematian meningkat, sehingga terpaksa memutuskan WFH dan penutupan Obwis.
Sementara itu, informasi WFH pada lingkungan ASN, menurut Yani Cahyani sudah tersiar sejak Minggu malam melalui pesan grup WhatsApp (WAG).
Yani bertugas pada bagian Barang dan Jasa Setda Kabupaten Pangandaran, Ia mendapatkan informasi WFH melalui WAG.
“Saya sudah mendapatkan kabar dari pesan WAG, ASN akan kembali WFH karena terdapatnya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19,” jelas Yani.
Menyikapi keputusan Bupati Pangandaran, Yani menyampaikan sebagai ASN harus mentaati dan melaksanakan tugas meskipun dari rumah.
“Kami harus patuh, dan juga meskipun WFH tetap harus melaksanakan tugas dengan seperti layaknya bekerja di kantor,” pungkas Yani.(GaluhId/Ardiansyah)