Ciamis, galuh.id – Oknum perangkat desa Sidarahayu Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis Jawa Barat diduga mencuri sejumlah uang di salah satu warung milik warga.
Dugaan pencurian uang oleh oknum perangkat desa tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang sengaja oleh pemilik warung pasang.
Video rekaman di warung milik Jemino warga Dusun Talangbanteng Desa Sidarahayu Kecamatan Purwadadi itu beredar melalui aplikasi perpesanan WA (WhatsApp).
Menanggapi beredarnya video tersebut, Jemino selaku pemilik toko sekaligus korban, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Iya, kejadiannya kemarin Rabu 24 September 2025. Pencurinya oknum perangkat desa Sidarahayu,” ujar Jemino, Kamis (25/09/2025).
Lebih lanjut, Jemino menjelaskan oknum perangkat Desa Sidarahayu berinisial G itu mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang yang ia curi.
“Awalnya tidak mengaku. Tapi setelah di sampaikan bahwa pencurian itu terekam CCTV, akhirnya oknum perangkat desa itu mengakui,” jelasnya.
Menurut Jemino, ia mengetahui peristiwa pencurian itu ketika melihat uang yang ada di laci warungnya hilang. Lantas ia melihat rekaman CCTV.
Saat melihat rekaman itulah, Jemino mengaku terkejut lantaran pelaku yang mencuri uang miliknya ternyata seorang perangkat desa Sidarahayu.
“Saya benar-benar terkejut dan tidak menyangka kalau yang ngambil uang saya adalah G yang merupakan perangkat desa,” terangnya.
Aksi Perangkat Desa Mencuri Uang Terekam CCTV
Tak butuh waktu lama, kabar pencurian oleh oknum perangkat desa itu pun menyebar luas dan menuai kecaman masyarakat, khususnya warga Desa Sidarahayu.
Salah seorang warga yang enggan menyebutkan nama, meminta oknum tersebut di pecat dari jabatannya.
“Ini bukan soal besar dan kecilnya uang yang dicuri. Tapi kelakuannya itu tidak mencerminkan sebagai pejabat publik,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Sidarahayu, Pipin, membenarkan bahwa orang yang ada dalam rekaman CCTV itu adalah staf desanya.
Sebagai bentuk penegasan, oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan itu telah menerima sanksi tegas berupa pemecatan.
“G sudah mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian sementara dari jabatannya per tanggal hari ini. SK pemberhentiannya sudah di serahkan kepada yang bersangkutan,” kata Pipin.
Selain itu, Pipin juga menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik toko dan seluruh masyarakat desa Sidarahayu atas kelakuan anak buahnya itu.
“Kelakuan G sangat memalukan, ini sama saja menampar wajah pemerintahan desa. Saya mohon maaf kepada pemilik toko dan seluruh masyarakat Desa Sidarahayu,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor: Evi
