Berita Ciamis, galuh.id – Oknum PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) nyaleg, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ciamis Jawa Barat mengaku kecolongan.
Bawaslu Ciamis tanggapi perihal Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan sebagai PPPK di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan bahwa caleg yang berinisial E tersebut masih dalam proses, belum sampai pencoretan.
“Pemberitaan awal kondisinya memang seperti itu. Jangankan Bawaslu, partai politiknya juga merasa kecolongan terkait jabatan saudara E,” kata Jajang, Jumat (5/01/2024).
Jajang menjelaskan, semua bermula dari adanya laporan masyarakat, pada awal Agustus oknum tersebut belum tercatat sebagai PPPK.
Setelah di terima sebagai PPPK, pada Agustus harusnya cukup untuk menentukan apakah mau menjadi PPPK atau mencalonkan legislatif.
Bawaslu pun telah mengkonfirmasi kepada Kemenag Ciamis dan menghadirkan oknum tersebut untuk menanyakan alasan tetap melanjutkan pencalonan.
Pernyataan hitam di atas putih, PPPK itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kemudian Bawaslu menyampaikan kepada LO partai dan LO partai pun kaget.