Jumat, November 22, 2024

Oknum PPPK Nyaleg, Bawaslu Ciamis Akui Kecolongan

Baca Juga

“Sudah dua kali melakukan hitam di atas putih bahwa tidak boleh terlibat dalam politik praktis, namun orang ini sudah Daftar Calon Tetap (DCT) dan telah melanggar aturan,” ucapnya.

Jajang menerangkan, sudah bukan surat keterangan yang Bawaslu butuhkan, tetapi Surat Keputusan (SK) bahwa orang tersebut sudah di berhentikan.

Bawaslu sudah memberikan kesempatan kepada KPU dan Liaison Officer (LO) partai, asal ada SK. Tapi tanggalnya tidak boleh lebih dari 3 Januari.

Menurut Jajang, pengakuan E bahwa ia tidak merasa mendapat SP dari partainya.

Namun pihak partai menyanggah sudah memberikan putusan untuk memilih menjadi PPPK atau terus mencalonkan.

SK Pencoretan Oknum PPPK yang Nyaleg di Ciamis

Bahkan hampir ada massa yang mau datang ke sekre partai tersebut, namun berhasil teredam di internal.

Kemudian, jika KPU tidak mencoret orang tersebut dari daftar caleg, maka akan terjadi sidang administratif.

“Akhirnya 1×24 jam keluar hasil pleno KPU yang membatalkan saudara E dari pencalonan,” tutur Jajang.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait