Jumat, November 22, 2024

Oknum PPPK Nyaleg, Bawaslu Ciamis Akui Kecolongan

Baca Juga

Terkait banner yang terpasang di Dapil yang bersangkutan, Jajang menegaskan seharusnya sudah tidak ada.

“Banner saudara E harusnya sudah tidak ada. Terapi untuk surat suara tidak bisa hilang namanya karena sudah terdaftar sebagai caleg,” ujar Jajang.

“Dicoret tetapi tidak hilang dalam DCT dan saudara E tidak menjadi calon lagi setelah keluar SK pencoretan dari KPU,” lanjutnya.

Jajang menegaskan, selain Bawaslu yang kecolongan, pihak partai juga merasa kecolongan atas pencalonan E.

“Saudara E ini ibarat menyelam sambil meminum air, artinya jika tidak terpilih maka masih menjadi PPPK,” katanya.

“Akan lebih menyakitkan lagi jika orang ini sudah menjadi anggota DPRD tetapi langsung PAW karena merupakan PPPK,” sambungnya.

Jajang menambahkan, bahwa kasus oknum PPPK nyaleg ini baru pertama kali terjadi di Ciamis.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait