Berita Ciamis, galuh.id – Sebanyak 60 warga terjaring operasi yustisi di depan alun – alun Banjarsari Ciamis. Mereka kedapatan tidak memakai masker saat berkendara.
Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menggelar operasi yustisi di jalan raya Banjarsari. Tepatnya di depan alun – alun Banjarsari, Rabu (2/12/2020).
Operasi Yustisi oleh aparat gabungan ini menyasar pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Setidaknya ada 60 pelanggar yang terjaring dalam operasi ini. Petugas kemudian memberikan mereka sanksi sosial.
Kabid Penegakan Disiplin dan Peraturan Covid-19 Ciamis, Titin, mengatakan tujuan operasi yustisi yaitu untuk menumbuhkan kedisipinan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
”Terutama kedisplinan menggunakan masker saat keluar rumah. Hal itu agar sebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis dapat terputus,” katanya.
Menurutnya, dengan tetap menggunakan masker ketika keluar rumah, itu berarti telah menyayangi diri sendiri dan orang lain dari penyakit Covid-19.
Titin pun menuturkan, operasi kali ini merupakan yang ke enam kalinya. Ada 60 pelanggar yang terjaring. Petugas memberikan sanksi sosial kepada semua pelanggar.
“Operasi yustisi kali ini melibatkan Satpol PP. Kemudian BPBD, Dishub dan Satgas Kecamatan Banjarsari,” jelasnya.
Operasi Yustisi di Banjarsari Ciamis Cegah Sebaran Covid-19
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan (prokes) dengan melakukan 3M.
Yaitu memakai masker saat ke luar rumah, mencuci tangan dengan air yang mengalir dan menjaga jarak.
“Mudah – mudahan upaya kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis ini bisa berhasil,” harap Titin.
Sementara itu, Camat Banjarsari yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Banjarsari, Dedy Mudyana, menuturkan sebaran Covid-19 di wilayahnya saat ini semakin meningkat.
”Ada 23 warga di Kecamatan Banjarsari yang terkonfirmasi positif Corona,” kata Dedy.
Saat ini, imbuh Dedy, warga Kecamatan Banjarsari yang terkonfirmasi positif Covid-19 tengah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dengan pengawasan tim medis.
Dari pantauan galuh.id di lokasi, aparat gabungan memberhentikan para pengguna jalan, baik roda 2 maupun roda 4, yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Kemudian petugas melakukan pendataan. Mereka yang terjaring operasi yustisi di Banjarsari kena sanksi sosial menyapu jalan dengan memakai baju pelanggar protokoler Covid-19. (GaluhID/Uus)