Optimalisasi SIOLA Kemendagri untuk Fasilitasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Kepala Daerah dan DPRD

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id,– Pemerintah terus mengoptimalkan layanan perizinan perjalanan dinas ke luar negeri bagi Kepala Daerah dan DPRD melalui Sistem Informasi Layanan Administrasi (SIOLA) Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Budi Yudia, SSTP, M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Ciamis, terkait implementasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Implementasi Permendagri 59 Tahun 2019 Melalui SIOLA

Menurut Budi Yudia, Kementerian Dalam Negeri telah mengoptimalkan layanan digital melalui SIOLA (Sistem Informasi Layanan Administrasi) untuk mempermudah proses penerbitan izin perjalanan ke luar negeri.

“Salah satu fokus layanan SIOLA adalah penerbitan izin ke luar negeri bagi Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota. Di Kabupaten Ciamis, secara teknis difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda,” jelasnya.

- Advertisement -

Optimalisasi layanan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi perjalanan dinas luar negeri.

Ketentuan Perjalanan Dinas karena Alasan Penting

Dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019, terdapat ketentuan khusus terkait perjalanan ke luar negeri karena alasan penting. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Berobat ke luar negeri: maksimal 30 hari kalender

  • Ibadah Haji/Umrah: maksimal 50 hari kalender (disesuaikan dengan jadwal penyelenggara)

    - Advertisement -
  • Keperluan keluarga (wisuda/pernikahan): maksimal 5 hari kalender

Ketentuan ini menjadi dasar pertimbangan dalam proses pemberian izin oleh Kementerian Dalam Negeri.

Prosedur Pengajuan Izin Perjalanan ke Luar Negeri

Budi Yudia menjelaskan bahwa prosedur bagi Bupati dan DPRD yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri dimulai dari pengajuan permohonan tertulis kepada Gubernur.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, antara lain:

  • Surat Pernyataan Biaya Mandiri

  • Surat Pernyataan tidak sedang menjalani permasalahan hukum

  • Surat keterangan perjalanan dari penyelenggara Haji/Umrah (jika relevan)

Selanjutnya, permohonan tersebut diunggah melalui sistem SIOLA kepada Gubernur paling lambat 25 hari sebelum keberangkatan, dan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 15 hari sebelum keberangkatan.

Sanksi Perjalanan Luar Negeri Tanpa Izin Kemendagri

Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 juga mengatur sanksi tegas bagi Kepala Daerah dan DPRD yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Sanksinya berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan,” tegas Budi Yudia.

Dengan optimalisasi SIOLA, diharapkan seluruh proses administrasi perjalanan dinas luar negeri dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (GaluhID/Arul)

- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terbaru

Ngaku Lamar Kerja, Pria Penghuni Kos Diduga Bawa Kabur Motor Mahasiswi di Ciamis

CIAMIS, galuh.id — Kasus dugaan pencurian motor di Ciamis kembali terjadi. Seorang mahasiswi Universitas Galuh, Dwi Febrianti Nursejati, menjadi...

Artikel Terkait