Jumat, November 22, 2024

Orang Tua Siswa Penerima PIP di Ciamis Bisa Kena Sanksi, Ini Alasannya

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Orang tua siswa bisa kena sanksi apabila menggunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk  keperluan di luar sekolah.

PIP dikhususkan untuk membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga yang tidak mampu. Tujuannya agar tidak ada lagi kasus  anak yang terpaksa harus putus sekolah.

Ada oknum orang tua siswa setelah mencairkan uang dari bantuan pemerintah melalui kartu PIP, setelah itu langsung pergi ke sebuah pertokoan di Ciamis untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Oknum ini diduga menggunakan uang dari hasil pencairan PIP,” ujar Dadang Masum, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Kamis (20/6/2019).

Padahal secara ketentuan, lanjut Dadang, dana dari PIP harus digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah anaknya, seperti tas sekolah dan seragam sekolah. Jika tidak, maka orang tua bisa kena sanksi.

“Dengan adanya bantuan pemerintah melalui kartu PIP masih ada yang tidak tepat sasaran, seperti contoh ada orang tua mampu, tapi mendapatkan bantuan kartu PIP, sedangkan yang tidak mampu tidak mendapatkannya,” katanya.

Sementara itu, H. Jajang melalui Kasi Peserta Didik, Deni, S.pd  Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, menyampaikan, untuk orang tua siswa pemegang kartu PIP yang menyalahgunakan penggunaan PIP bisa diberi sanksi, bahkan kartu PIP bisa dicabut.

“Pihak sekolah hanya melakukan pengajuan saja ke Dinas Pendidikan, kemudian Dinas Pendidikan mengajukan ke Kementerian secara online. Sehingga Kementerian yang memutuskan siswa mana saja yang mendapatkam bantuan dari pemerintah melalui kartu PIP,” jelasnya.

Deni mengatakan, untuk penerima kartu PIP setiap siswa mendapatkan uang bantuan sebesar sebesar 450 ribu rupiah  untuk satu tahun. Pencairannya dilakukan dua kali, yakni setiap semester 225 ribu rupiah.

“Untuk yang mendapatkan kartu PIP, pemerintah dalam hal ini membantu siswa yang tidak mampu sebesar 450 ribu per siswa, namun dalam pencairannya harus setiap semester sebesar 225 ribu,” pungkasnya. (galuh.id/Arul)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait