Berita Ciamis, galuh.id – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Ciamis Jawa Barat menyayangkan beredarnya identitas korban kekerasan seksual.
Sekretaris P2TP2A Kabupaten Ciamis, Vera Fillinda Agustiana Dewi, S.H.,M.Hum., menyampaikan hal tersebut langsung pada Galuh.Id, Minggu (30/10/2022).
“Kami sangat menyayangkan masih terdapat kejadian beredarnya identitas korban kekerasan seksual yang sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Menurut Vera, publikasi untuk tujuan informasi dan edukasi tetap boleh, tapi jangan sampai detail identitas korban.
“Boleh saja untuk tujuan publikasi dan informasi, hanya saja identitas korban jangan sampai detail, rekan-rekan jurnalis pasti sudah memahaminya,” tambahnya.
Vera juga menyampaikan, yang sering terjadi saat ini adalah mendistribusikan info dengan meneruskan berkali-kali melalui WhatsApp Grup dan di dalamnya ada identitas anak.