Vera menyebutkan, negara sudah mengatur dengan sedemikian rupa perlindungan khusus pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Perlindungan khusus pada ABH yang meliputi anak pelaku, anak korban, anak saksi, itu negara sudah mengaturnya sedemikian rupa,” ungkap Vera.
P2TP2A Ciamis Berharap Tidak Terjadi Lagi Beredarnya Identitas Korban Kekerasan Seksual
P2TP2A Ciamis menyayangkan beredarnya identitas korban kekerasan atau kejahatan seksual yang masih kerap terjadi di Kabupaten Ciamis.
“Kami berharap tidak terjadi lagi beredarnya identitas anak korban kejahatan atau kekerasan seksual,” jelas Vera.
Karena menurut Advokat Anak dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ciamis itu, semakin sedikit yang tahu, semakin baik untuk korban.
Vera juga merasa prihatin masih banyaknya yang belum memahami perlindungan khusus terhadap anak dengan melindungin haknya dengan pemberitaan.