Menurut Vera, dengan tidak menyebarkan informasi identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual, berarrti hak-hak anak tetap terpenuhi.
Terdapat juga kejadian tersebarnya identitas korban yang diteruskan berkali-kali, padahal jika melihat isi redaksinya itu bersifat internal.
Salah satu contohnya, laporan resmi dari penyidik untuk atasan yang melaporkan lengkap dengan alamat, kebutuhan itu untuk laporan internal.
Namun kenyataannya informasi identitas korban tersebut beredar dan seharusnya bukan untuk konsumsi public tetapi untuk kebutuhan penyidik.
Vera juga menyebutkan terdapat ancaman pidana bagi yang penyebar identitas korban sesuai dengan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Pasal 19 UU SPPA bahwa identitas anak, anak korban, dan atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media,” pungkasnya.(GaluhId/Ardiansyah)