Berita Ciamis, galuh.id – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis mencatat PAD dari sektor pajak restoran di Kabupaten Ciamis mencapai Rp 4.8 milyar.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKD Ciamis, Kurniawan. Ia menyebut bahwa pajak restoran per tahunnya selalu sesuai target.
“Sejauh ini PAD Ciamis dari sektor pajak selalu memenuhi target tiap tahunnya, salah satunya dari pajak restoran dengan pencapaian target 4.8 milyar per tahun,” ujar Kurniawan kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Kurniawan juga mengatakan, meski di masa pandemi Covid-19, para wajib pajak atau pengusaha restoran selalu kooperatif dalam membayar pajak.
Untuk segmen restoran ini, kata Kurniawan, antara lain yaitu rumah makan, caffe hingga kantin.
Kemudian lanjutnya, pelayanan di bidang pembayaran pajak bagi wajib pajak saat ini sudah bisa menggunakan sistem Wajib Pajak Online (WPO).
Melalui sistem online tersebut, wajib pajak hanya melaporkan berapa jumlah omset per bulan dengan pembagian 10 persen hasil kotor.
Mengenai pembayarannya, wajib pajak bisa secara langsung mendatangi kantor BPKD Ciamis.
“Selain itu, juga bisa melalui UPTB BPKD yang berada di setiap kecamatan di Ciamis. Kemudian melaporkan hasil omset per bulannya,” jelas Kurniawan.
Setelah laporan, nantinya akan muncul kode pembayaran yang bisa langsung oleh wajib setorkan melalui Bank BJB dan secara otomatis masuk ke kas daerah.
Menurut Kurniawan, dalam pembangunan daerah sangat membutuhkan partisipasi dari masyarakat, terutama dari segmen pajak.
Meskipun tidak dirasakan secara langsung, kata dia, tapi bisa terasa dari segi pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, sudah sewajarnya pengusaha bisa lebih sadar lagi akan pentingnya membayar pajak,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)