Ciamis, galuh.id – Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H Kurniawan, didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan, Ega Anggara Al Kautsar, mengungkapkan, pajak restoran di Ciamis hampir mencapai target yang ditetapkan.
Menurutnya, sampai saat ini pajak restoran tahun 2019 sudah mencapai 92 persen. Dari target Rp. 4,7 Miliar, pajak yang sudah masuk Rp. 4,3 Miliar.
Pajak restoran menjadi salah satu kekuatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Ciamis. Untuk meningkatkan PAD dari pajak restoran Pemerintah Kabupaten Ciamis akan membuat inovasi.
“Kita terus genjot pajak dari restoran. Salah satu inovasi yang kita upayakan adalah Taping Box. Nanti setiap restoran, hotel, sampai tempat parkir akan dipasangi alat itu,” ujar Kurniawan kepada Galuh ID, Selasa (5/11/2019).
Dia menjelaskan, Taping Box bisa mendeteksi jumlah pembeli dan pengunjung di restoran. Sehingga pengusaha restoran sebagai wajib pajak akan membayar pajaknya sesuai dengan pendapatan restoran.
“Taping Box juga sebagai rekomendasi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Alat itu akan merekam jumlah pengunjung sekaligus pendapatan restoran. Sehingga tahu berapa pajak yang harus dibayarkan si wajib pajak,” katanya.
Kurniawan menambahkan sistem tersebut akan diujicobakan terlebih dahulu, agar terlihat sejauh mana fungsi dan kelebihan serta kelemahannya.
“Itu belum pakai Taping Box. Nanti kita akan mencoba terlebih dahulu Taping Box sejauh mana kelebihan dan kelemahannya,” tegasnya.
Dengan adanya sistem Taping Box, Kurniawan berharap bisa meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), mengingat PAD Kabupaten Ciamis masih belum maksimal.
“Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk meningkatkan PAD yang nantinya bisa dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan dari hasil pajak yang didapatkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)