Nantinya, akan muncul tampilan pembayaran guru honorer bukan PNS dan nama bank penyalur apabila tenaga honorer telah lolos.
Terkadang, dalam tampilan tabulasi ini tidak menyertakan nama cabang bank dan nominal uang yang mereka terima.
Setelah terdaftar, unduh hasil dari Info GTK tersebut dalam bentuk PDF. Caranya adalah menggunakan tombol simpan atau cetak pada kanan layar website.
Jika saat melakukan pengecekan terdapat kesalahan data, tenaga honorer bisa melakukan perbaikan data melalui aplikasi Dapodik pada sekolah masing-masing.
Syarat Menjadi Peserta BLT Guru Honorer
Bagi guru honorer yang belum terdaftar atau ingin mengikuti program bantuan subsidi upah Kemendikbud ini, harus memenuhi persyaratan yang ada seperti :
- Merupakan Warga Negara Indonesia dan berstatus bukan sebagai PNS (non-PNS).
- Bukan termasuk peserta penerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sampai 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima bantuan semi bansos seperti Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
- Tercatat dalam sistem Dapotik dan PDDikti terhitung sehak akhir Juni 2020.
- Telah menjadi pengajar yang tercatat aktif mengajar hingga Semester I 2020-2021 sesuai Simpatika Kemenag.
- Merupakan tenaga honorer yang terdaftar dalam lingkungan Kemendikbud atau Kemenag, juga
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Apabila syarat ini terpenuhi maka kemungkinan besar tenaga honorer dapat menjadi penerima BLT guru honorer tahun 2020.