Berita Ciamis, galuh.id – Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Ciamis mendirikan Posko Pengendalian Transportasi di eks Jembatan Timbang Jalan Jendral Sudirman, Ciamis. Posko ini didirikan untuk pantau arus mudik.
Dari hasil pantauan, di Posko terlihat beberapa petugas dari Dinas Perhubungan Ciamis sedang duduk sambil memperhatikan arus lalu lintas kendaraan.
Petugas juga terlihat sesekali menggerakan alat penghitung setiap ada kendaraan yang melintas. Di Posko juga terdapat alat pengeras suara untuk memberi imbauan kepada pengendara.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan kabupaten Ciamis, Achmad Yani mengatakan, Posko didirikan untuk pantau arus mudik Idul Fitri dan pencegahan Covid-19.
Pendirian Posko ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 taun 2020.
Permenhub ini mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Posko didirikan selama 16 hari. Dari H-7 sampai H+7 atau sampai 1 Juni 2020. Pemantauan dan penghitungan arus lalu lintas,” ujar Achmad Yani, Selasa (19/5/2020).
Posko Pengendalian Transportasi ini tersebar di beberapa titik, yakni Panumbangan, Cihaurbeuti, Sindangkasih, Eks timbangan, Alun-Alun, Cisaga, Cimaragas, Banjarsari dan Kawali.
Sementara Pusar dari Posko Pengendalian Transportasi ini berada di Eks Jembatan Timbang.
Achmad mengatakan, penghitungan arus dilakukan untuk mengukur perbandingan dengan tahun lalu. Untuk efektifitas aturan dilarang mudik, bisa dilihat dari data tersebut.
“Posko ini bukan hanya memantau arus lalu lintas. Tetapi juga sebagai pengendalian transportasi dan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Achmad.
Dilarang Mudik
Dinas Perhubungan Ciamis memprediksi, meski mudik dilarang, namun akan banyak pemudik yang tetap memaksa berangkat dengan cara sembunyi-sembunyi.
Meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah berakhir, aturan larangan mudik ini masih berlaku hingga saat ini.
“Diprediksi masih ada yang lolos dari pos penjagaan perbatasan, terutama pemudik yang menggunakan sepeda motor,” jelas Achmad Yani.
Kalaupun ada yang diperbolehkan untuk berpergian, itu adalah orang yang benar-benar berkepentingan khusus melalui persyaratan ketat. Seperti dilengkapi surat tugas dan identitas lainnya.
Petugas Posko juga akan terus mengingatkan pada pengendara agar selalu menggunakan masker, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (GaluhID/Evi)