Selain pembahasan tentang Pengawasan Pendistribusian Logistik, Aziz juga menyoal kepahaman dan keterlibatan masyarakat dalam Pemilu 2024 nanti.
Menurut Aziz, masyarakat harus lebih paham dengan aturan-aturan penindakan terhadap calon atau timses yang melakukan pelanggaran.
“Ada tahapannya, bukan hanya sekedar menginformasikan saja,” ucapnya.
Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Money Politik
Masyarakat yang melaporkan kejadian atau pelanggaran wajib tahu tata caranya. Harus ada bukti akurat, baik berupa foto atau video dan harus ada pelapor.
“Kita belum bisa memastikan timses caleg melakukan pelanggaran jika tidak ada pelapor atau barang bukti,” ujar Aziz.