“Bukan hanya datang ke Panwascam saja, tapi harus bukti atau pihak pelapor sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.
Dalam penanganan pelanggaran, Panwascam terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi, jika terbukti melakukan pelanggaran, di serahkan ke tingkat yang lebih atas.
Kata Aziz, Panwascam tidak akan menghilangkan pelanggaran dan itu jelas melanggar kode etik, tetapi jika sifatnya temuan ada bukti.
“Jika indikasinya kuat ada temuan awal, tahap selanjutnya kami melakukan kajian terhadap temuan tersebut, apakah dalam temuan itu cukup bukti atau tidak,” ucapnya.
Terkait money politik (politik uang), Aziz berharap agar masyarakat memahami rule of the game (aturan main) dan masyarakat juga harus lebih tahu akan pidananya.
“Barangsiapa memberikan barang, uang atau janji untuk mempengaruhi hak memilih, maka kena pidana penjara dan denda hingga puluhan juta,” terang Aziz.
Aziz pun meminta agar masyarakat lebih pintar dan bijak dalam Pemilu 2024 mendatang jangan sampai golput.
“Harus jadi pemilih nasional, jangan jadi pemilih berdasarkan pesanan dan jangan golput, karena masa depan negeri ini ditentukan oleh suara,” pungkasnya. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi