Untuk itu, Panwascam Pataruman menghimbau kepada para peserta Pemilu untuk lebih memperhatikan PKPU 15 tahun 2023 pasal 70 dan 71.
Selain itu memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye.
“Saya menghimbau kepada para peserta Pemilu agar lebih memperhatikan lagi PKPU 15 tahun 2023 pasal 70 dan 71 termasuk Perda,” katanya.
“Tata cara atau letak pemasangan APK harus mengikuti aturan,” tegasnya.
Dengan cara pemasangan APK yang lebih tertib, jelas akan terlihat lebih rapi dan lalu lintas pun tidak terganggu.
“Sehingga akan menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Banjar,” pungkasnya. (GaluhID/Joe)
Editor : Evi