Jumat, November 22, 2024

Panwascam Pataruman Kota Banjar Awasi Penertiban APK

Baca Juga

Untuk itu, Panwascam Pataruman menghimbau kepada para peserta Pemilu untuk lebih memperhatikan PKPU 15 tahun 2023 pasal 70 dan 71.

Selain itu memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye.

“Saya menghimbau kepada para peserta Pemilu agar lebih memperhatikan lagi PKPU 15 tahun 2023 pasal 70 dan 71 termasuk Perda,” katanya.

“Tata cara atau letak pemasangan APK harus mengikuti aturan,” tegasnya.

Dengan cara pemasangan APK yang lebih tertib, jelas akan terlihat lebih rapi dan lalu lintas pun tidak terganggu.

“Sehingga akan menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Banjar,” pungkasnya. (GaluhID/Joe)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pj Bupati Ciamis Dukung Gerakan Pemakaian Sarung Lestarikan Budaya

Ciamis, galuh.id - Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan dukungannya terhadap gerakan pemakaian sarung tradisional oleh ASN dalam...

Artikel Terkait