Berita Banjar, galuh.id – Panwascam Pataruman Kota Banjar, Jawa Barat, siap menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.
Panitia Pengawas Kecamatan terus mengawal pelaksanaan kampanye Pemilu supaya semua berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Regulasi yang memuat peraturan tentang tempat kampanye dan lokasi pemasangan APK di Kota Banjar.
Sebagaimana aturan dalam PKPU 15 Tahun 2023 dan PKPU 20 Tahun 2023 serta Perbawaslu 11 Tahun 2023.
Perkuat oleh Keputusan KPU Kota Banjar No. 56 Tahun 2023 dan Keputusan Walikota Banjar No. 273/330/2023.
Ketua Panwascam Pataruman, Siti Fitriyah mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan kampanye Pemilu 2024.