Selama beberapa ini, Yayar bersama tim terus melakukan pengawasan sesuai Keputusan Walikota dan KPU Kota Banjar.
“Namun belum menemukan pelanggaran ataupun aduan selama masa kampanye,” ucapnya.
Panwascam Purwaharja telah melaksanakan 2 pengawasan kegiatan kampanye, yakni 1 Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dan 1 Caleg DPRD Kota Banjar.
“Sekaligus mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) secara mandiri,” katanya.
Sesuai instruksi dari Bawaslu RI, Panwascam terus melakukan patroli ke setiap wilayah yang ada di Kecamatan Purwaharja.
Patroli tersebut dalam rangka meminimalisir kegiatan kampanye yang berpotensi ke arah pelanggaran.
“Kami terus melakukan patroli pencegahan dan pengawasan kampanye untuk meminimalisir pelanggaran yang akan mencoreng jalannya Pemilu 2024,” jelasnya.