“Harus mulai awasi siapa saja yang berhak memilih dan siapa yang tidak boleh,” jelas Jajang.
Selain itu lanjut Jajang, Panwascam juga harus segera berkoordinasi dengan para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Ciamis guna memastikan kesesuaian data dan informasi terkait Pemilu.
“Harus secepatnya koordinasi dengan KPU, karena KPU telah membentuk dan melantik PPK lebih dulu,” katanya.
Dari 81 Panwascam yang menjalani pelantikan, sebanyak 72 orang adalah eksisting yang sebelumnya telah bertugas pada Pemilu Februari 2024 lalu, sedangkan 9 lainnya rekrutmen baru.
Lebih lanjut, mekanisme seleksi Panwascam eksisting melalui beberapa tahapan, mulai dari daftar ulang hingga penilaian tes seluruh pimpinan Bawaslu Ciamis.
“Mereka juga menyerahkan berkas administrasi, termasuk syarat sehat jasmani dan juga bebas narkoba,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)