Jumat, November 22, 2024

Patroli PPKM di Ciamis, Aparat Sasar Pasar dan Terminal

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Hari pertama PPKM di Ciamis, aparat gabungan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan patroli menyasar tempat umum wilayah perkotaan Ciamis.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Ciamis mulai berlaku hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 2 minggu ke depan.

Dari pantauan di lapangan, aparat gabungan berkumpul di sekitar Alun-alun Ciamis. Memberikan peringatan dan imbauan kepada pengunjung agar menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian berlanjut melakukan patroli menggunakan mobil dengan pengeras suara menyampaikan sosialisasi tentang pemberlakuan PPKM kepada masyarakat.

Selanjutnya, petugas pun mendatangi pusat perbelanjaan, Pasar Manis dan terminal Ciamis menyasar warga yang tak pakai masker dan berkerumun.

Namun untuk saat ini, petugas hanya memberikan teguran lisan agar menerapkan protokol kesehatan.

Iskandar selaku Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Ciamis, mengatakan pihaknya akan melaksanakan 2 kali patroli. Pagi sampai siang dan malam hari.

Untuk tiga hari pertama, dari tanggal 11 – 13 Januari 2021, pihaknya pun melaksanakan sosialisasi PPKM di Ciamis, yang penerapannya hampir sama dengan PSBB.

”Pada tanggal 14 Januari kita mulai melakukan tindakan tegas. Tadi memang ada masyarakat yang masih kedapatan tak pakai masker,” ucapnya saat patroli.

Sanksi Untuk Pelanggar PPKM di Ciamis

Selain itu, ia juga menjelaskan ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan PPKM dan protokol kesehatan. Mulai dari sanksi fisik hingga sanksi administrasi.

Bagi yang membandel, maka oleh petugas akan diberikan sanksi berupa penutupan tempat usaha.

”Sanksinya bisa fisik, sanksi sosial, administrasi sampai penutupan sementara tempat usahanya,” katanya.

Berdasarkan instruksi Bupati, selama PPKM di Ciamis, ada pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mini market dan pasar tradisional sampai pukul 19.00 WIB.

Sedangkan untuk cafe dan tempat makan sampai pukul 22.00 WIB, dengan ketentuan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen, sisanya take away.

Selanjutnya, untuk para pelaku usaha sektor wisata dan hiburan batasnya sampai pukul 20.00 WIB.

Pelaksanaan sekolah tatap muka pun batal dan kembali belajar melalui daring atau online. Pegawai melakukan WFH 75 persen dan masuk kantor hanya 25 persen. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pj Bupati Ciamis Dukung Gerakan Pemakaian Sarung Lestarikan Budaya

Ciamis, galuh.id - Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan dukungannya terhadap gerakan pemakaian sarung tradisional oleh ASN dalam...

Artikel Terkait