Berita Ciamis, galuh.id – RSUD Ciamis mengumumkan adanya pelayanan tarif swab, rapid test antibodi dan rapid test antigen secara mandiri bagi masyarakat.
Dalam pengumuman tersebut, RSUD mencantumkan tarif Rp 848.500 untuk PCR. Lalu Rp 150.000 untuk Rapid antibodi dan Rp 220.000 untuk Rapid antigen.
Akademisi sekaligus Dekan Fisip Unigal, Aan Anwar Sihabudin menilai apa yang pihak RSUD Ciamis lakukan itu sah-sah saja.
Akan tetapi harus ada aturan yang mengikat dalam kebijakan yang oleh RSUD ambil terkait pelayanan swab secara profesional.
“Seharusnya ketika RSUD Ciamis yang tentunya BLUD mengambil kebijakan tarif pelayanan, harus mengacu ke Perbup lebih dulu,” ucapnya, Kamis (25/03/2021).
Sehingga penetapan aturan dalam pola pengelolaan keuangan bisa memberikan fleksibilitas.
Berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat. Guna meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
Ketika ia mencoba mengakses website JDIH Ciamis, tenyata belum ada aturan yang Pemda tetapkan mengenai tarif Swab yang akan RSUD Ciamis lakukan.
Sehingga takutnya bahwa kebijakan tersebut tanpa sepengetahuan kepala daerah yaitu Bupati Ciamis.
Menurutnya, saat lembaga menarik rupiah ataupun minta pembayaran kepada masyarakat meski secara professional, harus jelas dulu payung hukumnya.
“Minimalnya ada Perbup ataupun Perda,” jelas Aan.
Apabila tidak jelas payung hukumnya, takutnya masyarakat menilai bahwa penarikan harga yang RSUD Ciamis lakukan berupa pungutan liar (pungli).
Jangan sampai kata Aan penilaian masyarakat jelek kepada pemda. Membuat kesan bahwa RSUD memanfaatkan situasi saat masyarakat benar-benar butuh pemeriksaan PCR.
Tarif Swab dan Rapid Mandiri Mengacu Permenkes
Endin Lidinilah, salah seorang pengamat politik dan sosial Ciamis pun mengungkapkan hal senada.
Ia menilai RSUD Ciamis telah membuka layanan rapid test antigen, antibodi dan PCR dengan tarif yang mengacu pada Permenkes.
Tetapi karena sudah BLUD, maka menurutnya ketika RSUD akan menetapkan tarif layanan harus merujuk juga Permendagri 79/2015.
Pada pasal 83 menyebutkan bahwa tarif layanan BLUD yang mengusulkan pimpinan BLUD dan diatur dengan peraturan kepala daerah.
Lanjut Endin, kalau berbicara Perbup No.61/2015 tentang tarif layanan BLUD, RSUD Ciamis belum ada aturannya mengenai pembayaran swab ataupun rapid test.
“Maka sebaiknya Perbub tersebut ubah dulu dengan memasukan tarif 3 test yang akan RSUD Ciamis berlakukan,” ungkap Endin.
Ia pun mengaku kurang paham atas dasar apa RSUD Ciamis membuka layanan 3 tes tersebut seandainya tarif itu belum Perbup atur.
“Saya sangat bingung. Kebijakan apa yang Direktur RSUD ambil. Aturan belum ada tapi berani untuk mengambil sebuah kebijakan tarif,” tegasnya.
Kabag Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, menuturkan yang RSUD Ciamis lakukan mengacu pada aturan Kemenkes mengenai tarif swab PCR ataupun rapid.
Selama mengacu pada harga yang Kemenkes tentukan kata Deni memang tidak menjadi masalah.
Pemda Ciamis pun mengakui belum adanya Perbup mengenai tarif swab PCR ataupun rapid test secara profesional.
“Kalaupun RS melakukan Swab secara profesional sah-sah saja asalkan mengacu ke peraturan Kemenkes,” jelas Deni.
Namun untuk kepastian hukum yang jelas menurutnya memang harus oleh Perbup akomodir.
“Tapi tunggu dulu. Saya mau mencoba berkoordinasi dengan pihak RSUD Ciamis terlebih dahulu mengenai penerapan aturan,” pungkasnya. (GaluhID/Aldi)
Editor : Evi