Jumat, November 22, 2024

PBPK Layangkan Petisi Karangkamulyan, UPI Enggan Beri Tanggapan

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung enggan menanggapi Petisi Karangkamulyan dari Pasamoan Budaya Peduli Karangkamulyan (PBPK).

Petisi tersebut terkait kasus penginjakan Batu Panaekan di Situs Purbakala Karangkamulyan Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Diketahui, Dosen UPI Retty Isnendes dan Gelar Taufik Kusumawardana dari lembaga Varman Institute, yang melakukan penginjakan batu di situs tersebut.

Edi Sasmita sebagai utusan Pasamoan Budaya Peduli Karangkamulyan (PBPK) secara resmi melayangkan surat dan berkas Petisi Karangkamulyan pada Jumat 11 Desember 2020.

Ia mengirimkan surat dan petisi tersebut kepada Ketua Jurusan Bahasa Sunda UPI. Kemudian Dekan Bahasa dan Sastra, Kepala Sekolah Pascasarjana UPI, dan Rektor UPI.

Salah seorang penggagas PBPK, Jang Sukmanbrata, menyatakan petisi tersebut terdiri dari 5 berkas.

Yaitu petisi dengan tanda tangan secara online, via WhatsApp. Kemudian berkas petisi dalam acara Penandatanganan Petisi Karangkamulyan di Kampus STIKOM 17 November 2020.

Baca Juga: Sayembara Fotomodus, Cara Seniman Galuh ‘Ngawarah’ Penginjak Batu Lambang Peribadatan

Selanjutnya, petisi yang pengurus AKUR tanda tangani di Kuningan dan Bandung. Lalu, petisi yang warga Pangandaran tanda tangani.

”Juga petisi yang warga Sunda tanda tangani. Yang tinggal di Bilthoven Belanda,” jelasnya, Sabtu (12/12/2020).

Proses Pengumpulan Petisi Karangkamulyan

Isi semua petisi itu, lanjut Jang Sukman, persis sama. Bahkan redaksi kata per katanya. Hanya nama dan tempat penandatangannya saja yang berbeda. Total ada 23 halaman.

Jeda antara penandatangan dengan penyerahan petisi cukup lama. Hal itu karena pihaknya memperpanjang waktu penandatanganan hingga akhir November 2020.

”Kita memberi kesempatan pada saudara – saudara yang ingin ikut menandatangani secara langsung. Tak hanya mencantumkan namanya saja di petisi versi WA,” ucapnya.

Pengiriman berkas petisi dari Pangandaran ke Bandung pun memakan waktu hingga 3 hari. Praktis, petisi baru lengkap terkumpul seminggu sebelum waktu penyerahan.

Baca Juga: Peristiwa Penginjakan Situs Karangkamulyan, DPRD Ciamis Ambil Langkah Politis

Sementara itu, Ketua Program Studi Bahasa Sunda UPI Bandung, Ruhaliah, mengaku belum membaca Petisi Karangkamulyan yang telah PBPK kirimkan.

“Saya belum menerima suratnya. Apakah ada arsip?” tanya dia, mengutip dari cibermedia.id.

Setelah dikirim softcopy petisi, Ruhaliah pun enggan menanggapinya. Karena menurutnya petisi hanya pernyataan, bukan surat.

”Pernyataan itu bisa dijawab atau tidak. Berbeda dengan surat,” singkatnya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait