Ciamis, galuh.id – Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial A (16) di Baregbeg Kabupaten Ciamis Jawa Barat diduga merudapaksa S (13) siswi MTs.
Peristiwa pencabulan itu terungkap setelah Etet selaku orang tua korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis, Selasa (24/9/2024).
Ia pun mengungkapkan kronologi kejadian tersebut hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Awalnya kata Etet, seorang teman mengajak putrinya ke rumah pelaku. Kemudian di sana, A memaksa S meminum Minuman Keras (Miras).
Dalam kondisi tak sadarkan diri, dugaan A yang merupakan pelajar SMA di Ciamis ini melakukan rudapaksa terhadap S.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal 24 Agustus 2024, namun Etet baru mengetahui pada tanggal 14 September 2024.
“Anak saya tidak cerita, ia hanya cerita ke saudaranya. Saat mengetahui kejadian ini, saya terkejut dan marah, lalu saya melapor ke Polisi,” ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Unigal Ciamis Diharapkan Mampu Atasi Persoalan di Masyarakat
Etet sebelumnya juga telah bertemu dengan keluarga dari terduga pelaku. A pun mengakui telah merudapaksa S.
“Saya tidak kuat menahan marah dan kecewa saat mendengar keterangan dari terduga pelaku A,” ujar Etet.
Oleh karena itu, ia melapor ke Polres Ciamis, menuntut keadilan dan berharap pihak berwajib dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Sementara itu, Hanifa guru bidang BK di SMA tempat A bersekolah, membenarkan ada siswa dengan inisial A di kelas X.
Akan tetapi menurut Hanifa, pihak sekolah belum mengetahui secara pasti kebenaran informasi soal dugaan kasus rudapaksa tersebut.
“Kami mendengar kabar ini dari wali kelas, namun baru desas-desus saja. Siswa yang bersangkutan pun sudah beberapa hari tidak masuk sekolah,” ucapnya.
“Jadi, kami belum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut,” imbuhnya. (GaluhID/Evi)