Pelaku Curanmor yang Beraksi di Cibadak Ciamis Diringkus Polisi

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Unit Reskrim Polsek Banjarsari Ciamis berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari.

Polisi berhasil membekuk pelaku di kosannya kurang dari 24 jam dari waktu kejadian pencurian. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Dede Riswana (24).

Korban merupakan warga Dusun Cibeureum, RT 28 RW 07, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari Ciamis.

Sementara pelaku adalah tetangga korban yang beralamatkan Dusun Mekarsari, RT 25 RW 06, Desa Cibadak Banjarsari Ciamis.

- Advertisement -

Pelaku kini sudah berada dalam sel jeruji Mapolsek Banjarsari dan polisi tengah melakukan pengembangan kasus.

Selain itu, polisi juga tengah mencari sepeda motor milik korban yang sudah di lemparkan ke wilayah lain.

Kapolsek Banjarsari, AKP Rahmad Fanani melalui Kanit Reskrim Bripka Wardana menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban.

Korban mengaku kehilangan motor Yamaha N-MAX warna merah di rumahnya.

- Advertisement -

“Kami menerima laporan dari korban yang bernama Dede Riswana warga Cibadak pada Sabtu 12 April 2025 pada pukul 10.00 WIB,” kata Wardana, Senin (14/04/2025).

Kronologi Curanmor di Cibadak dan Ancaman Hukuman

Dari laporan warga tersebut, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

“Alhamdulillah, pada hari itu juga pelaku teridentifikasi dan langsung kami amankan di tempat persembunyiannya sekitar pukul 21.00 WIB. Saat penangkapan, pelaku tidak melawan,” ucapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku yang bernama Andris Sanjaya berusia 24 tahun pun mengakui perbuatannya.

“Kami tengah mengembangkan peristiwa curanmor ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah,” terangnya.

Wardana menjelaskan, pencurian sepeda motor milik warga Desa Cibadak itu yang terjadi pada Sabtu 12 April 2025 sekitar jam 8 pagi.

Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci. Sementara pemilik rumah tengah tidur lelap.

Tambah kunci kontak motor masih menempel di motornya, aehingga memudahkan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Korban lantas melaporkan kejadian tersebut saat itu juga ke kami,” jelas Wardana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarsari dalam mengungkap kasus curanmor ini patut diacungi jempol. Hal itu membuktikan kesigapan dalam merespon setiap laporan masyarakat. (GaluhID/Uus)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Efisiensi BBM, Bupati Ciamis Kaji Matang Kebijakan WFH ASN

Ciamis, galuh.id — Pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah...

Artikel Terkait