Ciamis, galuh.id – Pelaku UMKM di Kabupaten Ciamis diimbau memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Meskipun demikian, ada ketakutan dari para pelaku UMKM, jika memiliki NIB bakal kena pajak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Rudi, S.E., menegaskan memiliki NIB sebagai bagian dari perizinan berusaha bagi pelaku UMKM adalah kewajiban.
“Mulai berlaku NIB itu tahun 2019, kemudian ada perubahan pada tahun 2021, pelaku usaha wajib memiliki NIB,” ujar Rudi usai Bimtek Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, Selasa (27/1/2024).
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2023, Ribuan NIB Bagi Pelaku Usaha Terbit di Ciamis
Rudi mengaku banyak menemukan pelaku usaha yang tidak mau membuat NIB dengan alasan takut kena pajak.
“Memang kebanyakan tidak mau buat NIB, katanya takut bakal kena pajak. Saya jelaskan, bahwa kalau penghasilan di bawah Rp500 juta itu tidak kena pajak,” tegasnya.
Pentingnya Memiliki NIB Bagi Para Pelaku UMKM di Ciamis
Rudi juga meyakinkan para pelaku UMKM terkait pentingnya memiliki NIB.
“Akan ada banyak kemudahan jika memiliki NIB. Baik masalah pendanaan atau permodalan di perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya, ataupun masalah pembinaan yang rutin digelar dinas terkait,” katanya.
Menurut Rudi, keuntungan lainnya bagi pelaku UMKM yang memiliki NIB adalah bisa dengan mudah memperoleh perizinan lainnya.
“Banyak kemudahan yang bisa didapat dengan memiliki NIB, itu saya sampaikan saat sosialisasi dengan para pelaku UMKM,” jelasnya.
Baca Juga: UMKM di Ciamis Diimbau Miliki NIB, Apa Sih Keuntungannya?
Rudi juga mengatakan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi terkait NIB bagi para pelaku usaha, termasuk UMKM.
“Kita sosialisasi terus, termasuk BIMTEK yang digelar oleh Dinas KUKMP Ciamis yang menghadirkan narasumber dari DPMPTSP di Desa Beber, Kecamatan Cimaragas. Kami sampaikan, pentingnya NIB, fungsi, manfaat, dan kewajiban memiliki NIB,” katanya.
Sosialisasi lainnya adalah pembuatan NIB yang bisa dilakukan secara online melalui situs OSS (Online Single Submission).
“Termasuk juga pembuatan NIB itu sebenarnya bisa dilakukan secara online melalui OSS. Tapi jika ada pelaku UMKM yang kesulitan, kami dari DPMPTSP Ciamis siap membantu untuk penerbitan NIB. Nanti ada petugas yang bisa melayani,” tandasnya. (GaluhID)