Jumat, November 22, 2024

Pelanggar PPKM Darurat di Ciamis Jalani Sidang Virtual, Didenda 200 Ribu

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Belasan pelanggar PPKM darurat di Banjarsari Ciamis menjalani sidang di tempat secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Para pelanggar tersebut terjaring razia saat operasi yustisi oleh petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub.

Masing-masing pelanggar diberi sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) berupa denda sebesar Rp 200 ribu dan bayar perkara senilai Rp 2 ribu.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Ciamis, Asep Sulaeman, menyampaikan dari hasil operasi yustisi di wilayah Banjarsari, sebanyak 12 pelanggar terjaring razia.

Operasi yustisi dalam rangka PPKM darurat ini sudah petugas gabungan lakukan di tiga tempat, salah satunya di wilayah kecamatan Banjarsari.

“Kita berhasil menjaring 12 tempat usaha non esensial yang buka. Semua pelanggar langsung sidang di tempat,” ujar Asep.

Sasaran operasi yang petugas gabungan lakukan yaitu usaha non esensial yang seharusnya tutup, tetapi tetap buka.

Pihaknya bekerja sama dengan kepolisian, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan untuk melaksanakan sidang di tempat secara virtual dan memberikan sanksi kepada pelanggar.

Asep menjelaskan, ada beberapa kelompok jenis usaha yang boleh tetap buka dan tidak boleh buka.

Kategori itu sesuai dengan Instruksi Bupati Ciamis Nomor 441/16 sebagai penjabaran dari Instruksi Mendagri mengenai pengelompokan jenis usaha.

Jenis usaha yang boleh buka yaitu rumah makan, tapi dengan catatan take away. Kemudian bengkel, pedagang pulsa Hp, dan toko bangunan.

“Jadi ada yang kategori non esensial. Selain esensial dan kritikal, kategori non esensial itu harus tutup hingga pelaksanaan PPKM darurat selesai,” ujar Asep.

Pelanggar PPKM Darurat Kecewa, Tidak Ada Sosialiasi

Untuk sanksi pelanggar, yang menentukan adalah hakim. “Kita tunggu sampai sidangnya selesai. Nanti hakim akan menjatuhkan sanksinya seperti apa,” kata Asep.

PPNS Satpol PP Ciamis, Bani Subroto, mengungkapkan yang mendominasi pelanggar PPKM darurat yaitu toko pakaian.

Masing-masing pelanggar kena sanksi sesuai Perda Provinsi Jabar No. 5/2021 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dalam Perda tersebut tercantum bahwa denda yang diberikan minimal 5 juta, maksimal 50 juta.

“Sesuai pertimbangan, pelanggar kami tuntut 1 juta. Tapi keputusan hakim menjatuhkan denda Rp 200 ribu plus biaya perkara sebesar Rp 2 ribu,” jelas Bani.

Uang denda dari para pelanggar akan ke Kejari Ciamis sebagai penuntut. “Kejaksaan itu adalah eksekutor dari keputusan hakim,” ungkapnya.

Para pedagang yang terkena razia hingga harus menjalani sidang virtual mengaku tidak mengetahui peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan PPKM darurat.

Lina, salah seorang pedagang mainan anak (boneka) mengaku tidak mengetahui aturan bahwa dagang boneka itu tidak boleh buka.

“Saya belum tahu aturannya. Kalau dagang seperti saya ini, dagang boneka tidak boleh buka,” ungkapnya.

Sebab yang pihaknya terima dari Pemdes setempat hanya berupa surat edaran tentang pembatasan jam operasionalnya saja.

“Surat edaran yang saya terima dari Desa Banjarsari hanya membatasi jam operasionalnya saja sampai pukul 20.00 WIB. Jadinya ya saya buka,” jelasnya.

Menurutnya, di dalam surat edaran itu tidak terperinci mana saja jenis usaha yang tidak boleh buka dan mana saja yang boleh buka.

“Tentunya dengan kejadian ini saya kecewa. Harusnya ada sosialisasi dulu, baik dari pemkab maupun pemdes setempat,” tandasnya. (GaluhID/Uus)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kesal dengan Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Masyarakat Belanda Desak FIFA

olahraga, galuh.id- Program naturalisasi yang dijalankan PSSI untuk memperkuat Timnas Indonesia kini menuai reaksi negatif dari sebagian masyarakat Belanda.  Bahkan...

Artikel Terkait