“Jika sudah terdata, akan lebih mudah mengembangkan usahanya,” ucapnya.
Rudi pun berharap para pelaku usaha di Kabupaten Ciamis agar secepatnya membuat NIB.
“Saya harap para pelaku usaha khususnya UMK dapat memiliki legalitas usaha,” katanya.
“Dalam momen ini sambil ngabuburit, kita memberikan pelayanan. Alhamdulillah respon masyarakat baik dalam pelayanan ngabuburit ini,” sambung Rudi.
Ada sejumlah persyaratan jika ingin membuat NIB. Antara lain fotocopy akte perusahaan (bila berbadan hukum), fotocopy KTP pemohon.
Kemudian fotocopy NPWP perusahaan atau pribadi, fotocopy NPWP Direktur serta sketsa lokasi perusahaan (bila berbadan hukum).
Selanjutnya, email perusahaan/pribadi dan nomor Hp perusahaan/pribadi.