Minggu, November 24, 2024

Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Ciamis Lebih Mudah

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan optimalisasi peran pelayanan terpadu satu pintu, DPMPTSP Ciamis menggelar rapat, Selasa (22/12/2020).

Kepala Dinas DPMPTSP Ciamis, Rudi SE, membuka secara langsung rapat tersebut. Selanjutnya rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) DPMPTSP.

Rapat yang menghadirkan 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membahas Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis nomor 63 tahun 2020.

Yaitu mengenai pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dari Bupati Ciamis kepada Kadis PMPTSP.

Perbup tersebut merevisi Perbup yang lama. Dimana ada penambahan beberapa perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kepada DPMPTSP yang sebelumnya masih dilaksanakan SKPD terkait.

Adapun beberapa poin dalam rapat tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Sinkronisasi pelimpahan jenis perizinan dan non perizinan.
  2. Kesepakatan untuk implementasi peraturan Bupati (baru) di tahun anggaran 2021
  3. Penyerahan perangkat lunak (SPP dan SOP) ke Dinas PMPTSP
  4. Penyesuaian SK Bupati Ciamis tentang pembentukan Tim Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tahun Anggaran 2021.

DPMPTSP merupakan satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal.

Permohonan Perizinan Menurun Akibat Covid-19

”Pelayanan publik merupakan bagian penting, yang menentukan daya tarik investasi,” ucap Rudi, Jumat (25/12/2020).

Maka dari itu, pihaknya tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan 3M.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, secara umum ada penurunan permohonan perizinan dan non perizinan untuk beberapa sektor pada masa pandemi Corona.

Sehingga hal tersebut berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

”Ada beberapa sektor yang menurun. Sehingga berdampak pada PAD,” jelasnya.

Namun, lanjut Rudi, untuk Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) mengalami peningkatan karena adanya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat.

Dimana dalam program PEN tersebut Izin Usaha merupakan salah satu syarat para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapat bantuan dari pemerintah.

Data perizinan dan non perizinan pada tahun 2019 sebanyak 4.989. Sedangkan data untuk tahun 2020 hingga bulan November 2020 sebanyak 3.165. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait