Ciamis – Pembangunan Masjid Al-Qausain di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis yang direncanakan sejak tahun 2012 belum menemui kemajuan selain hanya bangunan pondasi yang dibangun pada tahun 2017 dari dana APBD Kabupaten Ciamis. Untuk pembangunan masjid ini, bangunan Puskesmas, Kantor Pos, dan Kantor Kecamatan Banjarsari terpaksa dipindahkan. Termasuk bangunan bekas terminal yang dijadikan area lapak berjualan oleh para pedagang juga ikut dikosongkan. Bukan itu saja, untuk kelanjutan pembangunan masjid, warga Kecamatan Banjarsari kemudian ditarik iuran Rp. 5000,- per tugu.
BL (32), salah satu warga Banjarsari menilai panitia pembangunan masjid Al-Qausain Banjarsari yang sekarang mangkrak terlalu terburu-buru membebaskan lahan untuk pembangunan masjid yang kini baru sebatas pondasi tersebut. “Yang bikin saya jengkel itu, desain masjid belum ada, dana anggaran belum jelas, tapi panitia sudah menyuruh untuk mengosongkan lahan,” imbuhnya.
Namun, H. Ramli Mahmud, salah satu panitia pembangunan Mesjid Al-Qausain yang dihubungi Galuh ID hari ini (15/5/2018) melalui pesan whatsapp menjelaskan, jika pembangunan masjid tersebut awalnya adalah proyek yang akan didanai dari APBD Provinsi Jawa Barat, tetapi sekarang malah dibebankan pada panitia. Sementara itu, untuk pembangunan mesjid ini, APBD Kabupaten Ciamis menganggarkan dana Rp. 500.000.000,- dana tersebut kemudian digunakan panitia untuk membangun pondasi mesjid. Menurut keterangan panitia pondasi tersebut menghabiskan dana Rp. 600.000.000,- untuk pengecoran pondasi menggunakan readimix dan sewa alat berat.
Karena pembangunan masjid dibebankan pada panitia, panitia kemudian melakukan berbagai cara untuk merealisasikan pembangunan masjid tersebut. Salah satunya adalah mengadakan audiensi dengan Iing Syam Arifin, Bupati Ciamis sebelum cuti dari jabatannya untuk mengikuti Pilkada Ciamis, Bupati Ciamis kala itu menjanjikan akan membantu pembangunan masjid dari iuran yang ditarik dari seluruh ASN di Kabupaten Ciamis. Penarikan tersebut sudah terealisasi dari setahun yang lalu.
Mengenai iuran yang ditarik dari warga Banjarsari, secara khusus H. Ramli Mahmud mengklarifikasi jika panitia bukan menarik iuran, “panitia memohon bantuan melalui infaq dan sodaqoh dari warga masyarakat Banjarsari, para agniya dan ASN seluruh Banjarsari untuk pembangunan masjid ini,” terangnya.
Adapun tentang pembebasan lahan untuk pembangunan masjid yang dinilai terburu-buru, H. Ramli Mahmud menjelaskan jika pihaknya tidak terburu-buru untuk mengosongkan lahan, tetapi karena panitia mempunyai kewajiban untuk pembangunan pondasi dari APBD tahun 2017, maka panitia menyegerakan pembangunan pondasi tersebut, “panitia tidak terburu-buru, (tetapi) karena ada kewajiban untuk melaksanakan pembangunan pondasi dari APBD tahun 2017, kalau tidak digarap kan jadi salah,” pungkasnya.
(K. Putu Latief) Galuh ID