Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset desa yang transparan serta sesuai aturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut Herdiat sampaikan dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2026 di GOR Desa Cihaurbeuti, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan itu diikuti seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Cihaurbeuti.
Dalam arahannya, Herdiat menegaskan bahwa pemerintahan desa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan antara kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa.
Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Desa itu terdiri dari kepala desa, BPD, dan perangkat desa. Semuanya punya kewajiban yang sama untuk menjaga dan memajukan desa. Tidak bisa terpisah-pisahkan, karena keberhasilan pembangunan desa bergantung pada kekompakan,” ujarnya.
Ia menekankan, tidak boleh ada sekat maupun perpecahan antar unsur pemerintahan desa. Sinergi dan kerja sama menjadi kunci agar roda pemerintahan berjalan baik serta pembangunan desa dapat terlaksana optimal.
Selain itu, Herdiat mengingatkan seluruh aparatur desa agar bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia tidak ingin ada kepala desa maupun perangkat desa yang tersandung persoalan hukum akibat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.
“Saya tidak ingin ada kepala desa atau aparat desa yang terjerat masalah hukum. Karena itu, semua harus paham aturan dan menjalankannya dengan benar,” tegasnya.
Kelola Aset Desa Wajib Tertib Administrasi
Herdiat juga menyoroti proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ia meminta agar setiap tahapan dilakukan secara prosedural, transparan. Serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan faktor subjektif atau kedekatan pribadi.
“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus benar-benar sesuai prosedur dan aturan. Jangan karena faktor subjektif, karena hal seperti ini sering terjadi di tingkat desa dan berpotensi menimbulkan masalah,” jelasnya.
Kemudian, Herdiat menekankan penataan dan pengamanan aset desa. Menurutnya, seluruh kekayaan desa wajib kelola secara tertib administrasi. Memiliki kejelasan status hukum, serta manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset serta bertanggung jawab atas perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga pengawasannya.
Dalam regulasi itu menegaskan, aset desa berupa tanah harus disertifikatkan atas nama pemerintah desa, bangunan wajib memiliki bukti kepemilikan yang sah, serta seluruh barang tercatat dalam inventaris desa.
Aset desa juga dilarang dijadikan jaminan, digadaikan, maupun diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran utang pemerintah desa.
Melalui pembinaan ini, Herdiat berharap para kepala desa dan perangkat desa semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga mampu mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
