Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa pemerintahan desa merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan antara kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa.
Ketiganya, menurut Herdiat, memiliki peran yang saling melengkapi dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan roda pemerintahan serta mendorong kemajuan desa.
Penegasan tersebut disampaikan Herdiat saat memberikan arahan dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Ciamis Tahun 2026 yang digelar di GOR Desa Cihaurbeuti, Kecamatan Cihaurbeuti, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Cihaurbeuti.
Dalam sambutannya, Herdiat menekankan pentingnya membangun sinergi dan memperkuat kerja sama antarunsur pemerintahan desa.
Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada sekat, perbedaan kepentingan, maupun konflik internal yang dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
“Desa itu terdiri dari kepala desa, BPD, dan perangkat desa. Semuanya punya kewajiban yang sama untuk menjaga dan memajukan desa. Tidak bisa dipisah-pisahkan, karena keberhasilan pembangunan desa bergantung pada kekompakan,” ujarnya.
Herdiat menegaskan bahwa prinsip kebersamaan tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh unsur pemerintahan desa memiliki kewajiban kolektif untuk menjaga, memelihara, serta memajukan desa melalui tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
Selain menyoroti pentingnya kekompakan, Bupati Ciamis juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia tidak menginginkan adanya kepala desa maupun perangkat desa yang harus berhadapan dengan persoalan hukum akibat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.
“Saya tidak ingin ada kepala desa atau aparat desa yang terjerat masalah hukum. Karena itu, semua harus paham aturan dan menjalankannya dengan benar,” tegasnya.
Perhatian khusus juga diberikan pada proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Herdiat meminta agar setiap tahapan dilakukan secara prosedural, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan agar keputusan tidak didasarkan pada faktor kedekatan pribadi, pertimbangan subjektif, maupun unsur suka dan tidak suka, karena hal tersebut kerap menjadi sumber persoalan di tingkat desa.
“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus benar-benar sesuai prosedur dan aturan. Jangan karena faktor subjektif. Hal seperti ini sering terjadi di tingkat desa dan berpotensi menimbulkan masalah,” jelasnya.
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut, Herdiat berharap para kepala desa dan perangkat desa semakin memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawabnya masing-masing.
Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. (GaluhID/Tegar)
