Berita Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya akan rekomendasikan guru honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan bupati saat audiensi dengan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+, Rabu (13/5/2020).
Bupati menerima audiensi dari guru honor yang tergabung dalam GTKHNK 35+ di ruang Operation Room Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ciamis menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi pada Presiden Republik Indonesia agar dibuat Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden (Keppres) yang dimaksud adalah tentang pengangkatan PNS untuk GTKHNK usia 35 tahun ke atas tanpa melalui proses tes.
“GTKHNK 35+ meminta support, dukungan berupa rekomendasi yang ditujukan pada Presiden bahwa mereka ingin diangkat PNS,” jelas Bupati Ciamis.
Selain itu menurut bupati, GTKHNK 35+ menuntut perbaikan penghasilan yang layak, karena rata-rata telah mengabdi selama 15 tahun lebih.
Bahkan beberapa diantaranya sudah memegang kelas atau menjadi wali kelas, Bupati Ciamis berjanji akan memperhatikan tuntutan tersebut.
Menurut Bupati Ciamis, sudah selayaknya guru honor yang tidak masuk dalam kategori didukung dan dibantu untuk diangkat menjadi PNS.
“Sudah selayaknya teman-teman yang tidak masuk dalam kategori didukung dan dibantu untuk diangkat menjadi PNS,” jelas bupati.
Guru Honorer Berpenghasilan Layak
Sementara itu, pengurus GTKHNK 35+ menyampaikan harapannya pada Bupati Ciamis terkait dengan perbaikan penghasilan yang layak bagi guru honor.
Menanggapi harapan tentang penghasilan yang layak untuk guru honorer, Bupati Ciamis akan memperjuangkannya agar para guru honorer mendapat penghasilan lebih layak.
“Insyaallah akan dibantu, mudah-mudahan APD stabil uangnya ada, kita akan bantu teman-teman guru honorer agar penghasilannya lebih layak,” jelasnya.
Ajat Sudrajat selaku ketua GTHNK 35+, mengatakan keberadaan GTHNK merupakan bentuk solidaritas dari guru-guru usia 35 tahun ke atas.
“Berdirinya forum GTKHNK 35+ ini sebagai bentuk solidaritas dari guru-guru usia 35 tahun ke atas,” jelas Ajat.
Selain itu, Ajat menyampaikan, forum tersebut untuk memberi dukungan sinergitas sesama anggota forum dengan pemerintah.
Kemudian GTKHNK bertujuan agar Keppres Pengangkatan PNS usia 35 tahun ke atas tanpa tes dapat diterbitkan.
“Tujuan lainnya menuntut pemerintah pusat menganggarkan APBN untuk membayar gaji guru honorer di bawah 35 tahun sesuai UMK,” jelas Ajat.
Ajat menjelaskan, usia maksimal untuk tes CPNS adalah 35 tahun, sehingga guru honorer yang usianya melewati tidak mungkin menjadi PNS.
Ajat berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan dari sisi pengabdian guru yang sudah mengabdi sampai 15 tahun.
Saat ini menurut Ajat, jumlah peserta Forum GTKHNK 35+ Ciamis sejumlah 230 orang yang aktif, total keseluruhan sebanyak 1.231 orang.
Dari data anggota keseluruhan yang telah diinput tersebut adalah guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.
Mewakili anggota forum GTKHNK 35+ Ciamis, Ajat berharap agar tuntutannya dapat direalisasikan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah. (GaluhID/Ardiansyah)