Jumat, November 22, 2024

Pemda Ciamis Harus Segera Buat Regulasi Swab Profesional

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Ketua Bapemperda DPRD Ciamis Oih Burhanudin tegaskan Pemda harus mengawasi layanan kesehatan yang mengadakan swab secara profesional.

“Sudah jelas ada aturan melalui surat edaran Kemenkes mengenai harga standar swab PCR, Rapid test antibodi maupun antigen dengan tarif sesuai ketetapan,” ujarnya, Sabtu (3/4/2021).

Menurutnya, Dinkes yang menjadi dinas teknis harus melakukan pembinaan dan pemantauan. Hal ini dalam penyelenggaraan swab profesional yang dilakukan oleh semua layanan kesehatan di Ciamis.

Sesuai dengan surat edaran Kemenkes yang tertera mengenai harga standar untuk swab PCR mandiri yaitu Rp 900 Ribu. Selain itu, Rapid antigen Rp 250 ribu dan antibodi Rp 200 ribu.

Sudah jelas kata Oih dalam surat edaran Kementerian Kesehatan tersebut kebijakan harga standar ketiga tes itu menyeluruh penerapannya di semua layanan kesehatan.

“Sehingga pemerintah daerah Ciamis harus secepatnya mengatur regulasi khusus agar semua dapat terpantau,” ucap Oih.

Lanjut Oih, DPRD Ciamis kerap mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa harga swab profesional di layanan kesehatan di Ciamis berbeda-beda.

Bahkan ada juga yang melebihi dari harga standar yang telah Kementerian Kesehatan tetapkan.

Mengenai permasalahan ini, Oih berharap Pemda Ciamis mengeluarkan suatu aturan atau regulasi yang mengikat seperti mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub).

Perbup itu untuk menyesuaikan harga swab profesional pada semua layanan kesehatan di Ciamis. “Kalau pun bisa harganya di bawah standar Kemenkes,” jelasnya. (GaluhID/Aldi)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait