Jabar, galuh.id – Pemda Jabar menegaskan bahwa pemanfaatan Gedung Sate harus tetap berpegang pada prinsip pelestarian dan hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan.
Penegasan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) yang terbit pada 10 April 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Ade Komara, menjelaskan mengenai tujuan dari kebijakan ini.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan fungsi gedung.
Antara fungsinya sebagai pusat administrasi pemerintahan dan sebagai warisan arsitektur yang sarat nilai sejarah.
SE Nomor 37/KB.03.03.01/UM, yang di tandatangani oleh Sekda Jabar, Herman Suryatman, menegaskan bahwa penggunaan Gedung Sate tidak boleh untuk kepentingan di luar pemerintahan.
Surat edaran ini di arahkan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemda Jabar.
“Menandai langkah konkret dalam menjaga kelestarian bangunan yang menjadi kebanggaan masyarakat Jawa Barat,” kata Herman, Rabu (16/4/2025).
Tidak hanya itu, SE ini merujuk pada sejumlah regulasi yang memperkuat posisinya.
Termasuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta berbagai peraturan terkait pelestarian situs bersejarah di Kota Bandung.
Keputusan ini menjadi simbol komitmen Pemda Jabar untuk memastikan gedung yang menjadi ikon bersejarah ini tetap berdiri tegak.
“Sebagai warisan budaya yang bisa di nikmati oleh generasi sekarang dan mendatang,” ujar Herman.
Dengan kebijakan ini, Gedung Sate semakin kokoh sebagai bagian tak terpisahkan dari sejarah Jawa Barat.
Bukan sekadar bangunan megah di pusat Kota Bandung, melainkan lambang kebanggaan yang harus tetap terjaga dari waktu ke waktu. (GaluhID/Diana)
Editor: Evi
