Jumat, November 22, 2024

Pemdes di Ciamis Diminta Segera Mendata Penerima BLT Dana Desa

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) harus segera disiapkan untuk pencairan bulan Agustus, September dan Oktober.

Dengan demikian Pemerintah Desa atau Pemdes di Ciamis harus segera menyiapkan data penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa tersebut dari sekarang (Bulan Juni 2020) untuk pencairan berikutnya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas DPMD Kabupaten Ciamis, Dian Kusdiana, Senin(22/6/2020).

“BLT Dana Desa untuk tahap ke-4, ke-5 dan ke-6, desa harus sudah menyiapkan anggaran dari Dana Desa tahap tiga,” tegasnya.

Selain itu Dian menyampaikan terdapat perbedaan besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima bantuan yang berasal dari Dana Desa.

Jika tahap pertama, ke-2 dan ke-3 penerima masing-masing mendapatkan Rp. 600 ribu untuk setiap bulannya.

Sedangkan untuk tahap ke-4, ke-5 dan ke-6 yang akan cair pada Bulan Agustus, September dan Oktober sebesar Rp. 300 ribu.

“Penerima bantuan pada tahap berikutnya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300 ribu setiap bulannya,” jelas Dian.

Desa Segera Musyawarah Khusus Untuk Penerima BLT Dana Desa

Desa menurut Dian, harus segera menyiapkan data calon penerima dan menggelar musyawarah khusus untuk menentukan calon penerima.

“Paling lambat Bulan Juli, desa harus sudah menetapkan daftar nama penerima bantuan untuk bulan ke-4, 5 dan 6,” jelas Dian.

Penetapan penerima bantuan tersebut ditetapkan dalam suatu musyawarah khusus di desanya masing-masing, sehingga nama-nama penerima sesuai kesepakatan melalui musyawarah.

Yang mengatur tentang bantuan dari DD tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 dan Permendes Nomor 7 Tahun 2020.

Dian juga menyampaikan untuk tahap pertama dan tahap ke dua sudah tersalurkan dengan sukses tanpa adanya kendala yang berarti.

Bahkan Pemerintah Kabupaten Ciamis mendapatkan surat apresiasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Apresiasi tersebut diberikan karena Kabupaten Ciamis telah berhasil dalam sisi penyaluran, pelaporan, kecepatan memberikan laporan dan pengelolaan bantuan tersebut.

Sehingga prestasi tersebut harus dapat dipertahankan oleh Kabupaten Ciamis, maka dari itu desa harus segera mempersiapkan untuk penyaluran bulan berikutnya.

Kemudian untuk penerima bantuan tersebut disesuaikan dengan dana yang ada di desa, dan bisa berubah diatur oleh desanya masing-masing.

Untuk penerima BLT jumlahnya bisa berubah untuk tahap berikutnya, asal diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).

“Penerima BLT Dana Desa silahkan, tidak harus sama dengan tahap sebelumnya, pindah ke yang lain juga bisa,” pungkas Dian. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait