Kamis, November 21, 2024

Pemdes se-Kecamatan Kawali Ciamis, Ikuti Sosialisasi Kadarkum

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dan desa, lalu dilaksanakan penyuluhan hukum bagi aparatur desa dan masyarakat desa se-Kecamatan Kawali, Ciamis di Aula Astana Gede, Rabu (11/12/2019).

Acara itu digelar melalui panitia bersama Kepala Desa se-Kecamatan Kawali. Kegiatan tersebut dihadiri oleh camat Kawali, Kepolisian dan TNI serta aparat desa se-Kecamatan Kawali, sejumlah elemen dan tokoh masyarakat Kawali yang berjumlah 60 orang juga turut hadir.

Dalam kesempatan tersebut panitia   menghadirkan lima narasumber yaitu dari Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, jurnalis dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis.

Ketua Panitia, Ilma Yasa mengatakan, kegiatan Sadar Hukum dan Regulasi itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa dan Permakades tentang Panitia bersama Pelatihan atau sosialisasi di bidang pemberdayaan yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 tahun 2019.

“Sosialisasi sadar hukum ini salah satu upaya agar masyarakat sadar dan berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Ilma.

Dia berharap penyuluhan hukum ke masyarakat itu dapat dipahami untuk meningkatkan kesadaran hukum. Serta terbentuknya sifat untuk taat terhadap norma hukum, juga taat akan tata pengelolaan Pemerintahan Desa yang baik dan benar.

Selain untuk memberikan pemahaman regulasi hukum kepada masyarakat, kata Ilma, sosialisasi itu juga untuk memberikan pemahaman terkait dengan tata kelola keuangan di desa yang transparan, akuntabel, serta tertib administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Ciamis, Dian mengatakan bahwa kegiatan ini juga membahas tentang pelaksanaan Dana Desa tahun 2019 yang baru terserap sekitar 91%. 

“Anggaran yang diserap oleh desa-desa se-Kabupaten Ciamis sisanya tinggal 9% lagi. Berharap segera untuk bisa dieksekusi, efektifnya sebelum tanggal 20 Desember 2019,” kata Dian.

Dia mengungkapkan, yang jadi kendala penyerapan Dana Desa itu adalah banyaknya program kegiatan bukan hanya dari Dana Desa saja, tetapo pemerintah desa di Ciamis juga terkendala oleh waktu.

“Yang jadi kendala sehingga ada keterlambatan adalah bagaimana menjalankan aturan sesuai dengan perencanaan di desa. Jangan sampai berbenturan antara kegiatan satu dengan kegiatan lain, harus ada tenggang waktu untuk pelaksanaan kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Dia berharap adanya sosialisasi sadar hukum ini menjadi pemicu bagi aparat desa dalam melaksanakan anggaran dalan setiap tahunnya. 

“Jadi tidak ada istilahnya leha-leha harus cepat selesai dikerjakan sehingga nantinya tidak sampai bertumpuk di akhir tahun,” pungkasnya. (GaluhID/Riyan)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pelayanan RSDK Ciamis Dikeluhkan Pasien, Ini Penjelasan Wakil Direktur

Ciamis, galuh.id - Keluarga pasien keluhkan pelayanan kesehatan tim medis Rumah Sakit Dadi Keluarga (RSDK) Kabupaten Ciamis yang bertugas,...

Artikel Terkait