Banjarsari, galuh.id – Dua Dusun di Desa Sindangasih, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis masih belum memiliki Kepala Dusun, yaitu Dusun Cimemtek dan Dusun Pangarengan.
Untuk mengisinya, Pemerintah Desa Sindangasih menggelar pemilihan kepala dusun (Pilkadus) di Kantor Desa, Kamis (5/12/2019).
Ada 11 pendaftar yang sudah lolos tes administrasi. Ke-11 Calon Kepala Dusun (Cakadus) itu menjalani tes tulis terlebih dahulu selama 120 menit. Dari 11 Cakadus yang mengikuti tes, akan ditetapkan dua orang terpilih.
Ketua Panitia Pilkadus, Desa Sindangasih Ahmad Suyud menyebutkan tes tulis yang diberikan kepada 11 peserta itu merupakan syarat yang harus diikuti Cakadus sesuai dengan Undang-Undang Desa.
“Setelah melalui seleksi administrasi dan dinyatakan lolos. Calon Kadus mengikuti tes tertulis, sebagai tahapan yang harus ditempuh. Tes tulis dilaksanakan selama 120 menit,” ujar Ahmad.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Panitia menyatakan dua orang yang lolos dan berhak menjabat sebagai Kepala Dusun. Pusparita Kusuma Dewi terpilih sebagai Kadus Cimentek dan Muhammad Bimadiguna Kharisma Adyasta sebagai Kadus Pangarengan.
“Dua orang yang lolos lulus menjalani tes tulis dan berhak menjabat sebagai Kadus. Kemudian Panitia menyerahkan kedua orang tersebut kepada kepala desa untuk dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah,” kata Ahmad.
Sementara itu, Kepala Desa Sindangasih H. Uhan menjelaskan, Pilkadus di desanya digelar lantaran masa jabatan di dua Dusun telah habis serta ada Kepala Dusun yang mengundurkan diri.
“Mereka, Calon Kadus, diseleksi melalui tes tertulis secara serempak di Kantor Desa Sindangasih. Untuk menjaga netralitas kami membentuk Panitia Pilkadus yang dapat dipertanggungjawabkan independensinya,” ujarnya. (GaluhID/Uus)