Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kesehatan resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (23/01/2025).
Acara yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Ciamis, Jawa Barat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 400.7.1/24-Dinkes.5/25 yang diterbitkan di awal tahun 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan implementasi Kawasan Tanpa Rokok guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
Komitmen Pemkab Ciamis dalam Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok
Pengukuhan Satgas KTR dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Andang Firman, yang juga ditunjuk sebagai Ketua Satgas.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua No Tobacco Community (NOTC) Bambang Priyono, Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Mohamad Ijudin dan Anggia Herfianti, Kepala Satpol PP Uga Yugaswara, serta Kepala Bidang P2P Dinkes Ciamis, Edis Herdis.
Satgas KTR ini melibatkan berbagai unsur pemerintahan, di antaranya:
- Sekretariat DPRD Kabupaten Ciamis
- Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pariwisata
- Dinas Pendidikan
- Satpol PP
- Kejaksaan Negeri
- Pengadilan Negeri
- Kementerian Agama
Menyeimbangkan Regulasi dan Aspek Ekonomi
Dalam sambutannya, Andang Firman menegaskan bahwa kebiasaan merokok merupakan bagian dari kehidupan sosial masyarakat yang sulit dihilangkan.
Namun, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan dampak negatif merokok dapat dikendalikan tanpa mengesampingkan aspek ekonomi, seperti pendapatan daerah dari cukai tembakau.
Meskipun pemerintah telah membentuk Satgas KTR, Andang berharap kesadaran masyarakat, khususnya para perokok, untuk memahami dampak buruk merokok terhadap kesehatan pribadi maupun orang lain (perokok pasif) semakin meningkat.
“Merokok bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Ciamis akan mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi Satgas KTR, sosialisasi aturan Kawasan Tanpa Rokok, serta penindakan terhadap pelanggaran Perda KTR demi memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Tingginya Prevalensi Merokok di Jawa Barat
Ketua NOTC, Bambang Priyono, mengungkapkan bahwa data Riskesdas 2018 menunjukkan Provinsi Jawa Barat memiliki angka prevalensi merokok yang cukup tinggi, yaitu 32%, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 28,9%.
Beberapa fakta lain yang cukup mengkhawatirkan, di antaranya:
- Konsumsi rokok di Jawa Barat mencapai rata-rata 11,25 batang per hari, hampir setara dengan rata-rata nasional 12,8 batang per hari.
- Sebanyak 75,1% perokok di Jawa Barat masih merokok di dalam ruangan.
- Sekitar 75,8% penduduk di Jawa Barat terpapar asap rokok akibat kebiasaan tersebut.
Bambang mengapresiasi langkah Pemkab Ciamis dalam mengimplementasikan Perda KTR sebagai upaya konkret dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
“Kami dari No Tobacco Community (NOTC) sangat mengapresiasi Pemkab Ciamis. Ini merupakan langkah luar biasa untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok,” ujarnya.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Sehat
Bambang berharap implementasi dan penegakan Perda KTR dapat berjalan optimal dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.
Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas.
Dengan sinergi yang baik, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas hidup warga Ciamis dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan regulasi serupa.
Pengukuhan Satgas KTR Kabupaten Ciamis merupakan langkah maju dalam mengurangi dampak negatif merokok di masyarakat.
Dengan dukungan berbagai instansi dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok dapat terwujud demi kesejahteraan bersama. (GaluhID/Resa)