Selain itu, Bupati Ciamis juga menyampaikan bahwa nota kesepakatan dengan terdiri dari dua poin.
Poin pertama adalah kelanjutan kepesertaan ketua RW dan RT yang telah terlaksana sejak tahun 2021 dengan partisipasi sebanyak 11.590 orang.
Poin kedua adalah poin baru dalam kesepakatan ini, yaitu kepesertaan bagi BPD dan LPM dengan jumlah partisipan sebanyak 2.166 orang.
Kemudian, Herdiat menjelaskan bahwa program tersebut memiliki banyak keuntungan dalam memberikan ketenangan dan keamanan saat menjalankan tugas.
“Jika seseorang meninggal, keluarganya akan menerima kompensasi asuransi kematian sebesar Rp.42 juta dan juga tersedia beasiswa untuk maksimal 3 anak dari almarhum,” kata Herdiat.
Beasiswa ini lanjutnya, mencakup pendidikan dari taman kanak-kanak hingga kelulusan kuliah di perguruan tinggi.