Pada kesempatan tersebut, ahli waris almarhum Anas menerima santunan JKM, JHT, dan beasiswa sebesar Rp 199.274.470.
Dalam acara penandatanganan nota kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, hadir Forkopimda, para Kepala OPD.
Para ASN Kecamatan, Kepala UPTD, Kepala Desa beserta perangkat, Lurah, BPD, LKD dan unsur terkait lainnya menyaksikan acara tersebut secara virtual. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi
- Advertisement -