Berita Jabar, galuh.id – Warga miskin baru di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (pemprov jabar) yang terdampak secara ekonomi akibat pandemik Corona berhak mendapat bantuan sosial dari pemerintah.
Demikian disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di laman akun instagramnya, pada Sabtu (18/4/2020).
Kang Emil menjelaskan, siapa saja yang bisa dibantu oleh bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jawa Barat.
Jumlah bansos Covid-19 tersebut ada 9 pintu pertolongan untuk 9 kelompok penerima.
Pemerintah provinsi Jawa Barat terus berupaya membantu warganya yang terdampak secara ekonomi akibat pandemik Corona.
Kang Emil menegaskan, upaya tersebut dilakukan agar tak ada manusia yang kelaparan di tanah Jabar.
Akibat pandemik Corona, banyak masyarakat di Jawa Barat yang berpotensi untuk jatuh miskin.
Padahal tadinya hidup mereka normal dan memiliki pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun akibat pandemik, mereka berpotensi rawan miskin dan kelaparan karena tak lagi memiliki penghasilan.
“Karena tak berpenghasilan, mereka punya potensi menjadi kelompok yang jatuh miskin,” jelas Kang Emil, di akun instagramnya.
Bagi warga miskin baru yang terdampak Covid-19, pemerintah sudah menyiapkan anggaran bantuan, baik berupa sembako maupun uang tunai.
Warga miskin baru yang terdampak, berhak mendapatkan bantuan melalui program bantuan sosial yang disediakan pemerintah.
Dijelaskan Kang Emil, pemerintah saat ini menyiapkan 9 pintu pertolongan bagi warga yang terdampak secara ekonomi akibat wabah Corona.
Sembilan program tersebut diantaranya, Kartu PKH, kartu Sembako, Bansos Presiden, Kartu Pra Kerja, Dana Desa, Bantuan Kemensos, dan Banprov.
Selain itu, ada juga Bantuan Kabupaten/Kota, serta program kemanusiaan berupa Gerakan Nasi Bungkus atau yang disebut Gasibu.
Sementara untuk penerima kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu Sembako, tidak dapat menerima bantuan sosial dari Provinsi (banprov).
Kang Emil menerangkan, penerima PKH dan Kartu Sembako telah menerima bantuan dari pemerintah secara rutin.
Oleh sebab itu, meskipun juga terdampak akibat pandemik Corona, mereka tidak bisa mendapat bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar.
Lebih lanjut Kang Emil menerangkan, 9 pintu pertolongan tersebut memiliki target sasaran masing-masing. Sehingga tidak diperbolehkan ada duplikasi data.
Bagi mereka yang sudah terdata di salah satu dari 9 pintu program bantuan itu, tidak boleh masuk di program bantuan sosial lainnya.
“Tugas Pemda adalah memastikan siapa mendapat apa. Jangan ada duplikasi data. Jangan ada manusia yang kelaparan di tanah Jabar,” tegas Kang Emil.
Sementara bagi mereka yang terlewat dari 9 pintu pertolongan tersebut, pemerintah provinsi Jawa Barat pun sudah menyiapkan anggaran.
Mereka yang terlewat data, bisa mengajukan atau melaporkan diri melalui aplikasi Pikobar. Aplikasi ini bisa diunduh di Aplikasi Store.
Mereka yang terlewat oleh sistem, bisa melaporkan diri untuk mendapatkan bantuan melalui fitur aduan yang terdapat di dalam aplikasi Pikobar.
“Ada fitur aduan di situ, bagi warga yang terlewat oleh sistem bisa lapor lewat fitur aduan di aplikasi Pikobar,” pungkas Ridwan Kamil. (GaluhID/Evi)