Berita Ciamis, galuh.id – Polisi menangkap BA (37) pelaku pencuri modus pecah kaca mobil yang telah melancarkan aksinya di Jalan Jenderal Sudirman Ciamis.
Tepatnya yaitu di depan Kantor Bhayangkari Kabupaten Ciamis pada Rabu (7/4/2021) lalu.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan pelaku beralamat di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
“Pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pencurian bermodus pecah kaca mobil lintas provinsi,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (9/4/2021).
Pada saat kejadian lanjut Hendria, pelaku telah berhasil menggondol uang sebesar Rp 100 Juta.
Anggota kepolisian pun langsung bergerak cepat menangkap pelaku, namun satu tersangka berinisial A telah melarikan diri dan masuk dalam DPO.
Saat melakukan aksinya, pelaku pencurian ini memakai batu cincin khusus yang telah termodifikasi.
Jadi, batu cincin tersebut oleh pelaku gunakan untuk memecahkan kaca mobil korban.
Sebenarnya kata Hendria pelaku ini akan melakukan pencurian di berbagai daerah di Jawa Barat.
“Namun sebelum mereka lebih jauh melakukan aksinya, kami berhasil menangkapnya,” ucap Kapolres Ciamis ini.
BA (37) pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil tersebut mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya ia dibantu oleh satu orang temannya.
Jadi, temannya yang berinisial A (DPO) bertugas untuk mengawasi situasi, sedangkan BA bertindak sebagai eksekutor.
“Setelah mendapat sasaran yang tepat, kaca mobil itu saya pukul menggunakan cincin yang modifikasi,” ujar pelaku BA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pencuri modus pecah kaca mobil ini terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (GaluhID/Toni)
Editor : Evi