Berita Ciamis, galuh.id – Masa pendaftaran peserta Pilkada Ciamis Provinsi Jawa Barat tahun 2024 telah usai setelah diperpanjang selama 3 hari.
Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani mengatakan, pihaknya telah memperpanjang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari tanggal 2-4 September 2024, Kamis (05/09/2024).
“Hingga Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang datang mendaftar ke KPU,” kata Oong saat konferensi pers.
Karena hal tersebut, Oong menyampaikan bahwa hanya terdapat satu bakal Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2024 yaitu Herdiat Sunarya dan Yana D Putra.
Pasangan calon tersebut yang mengusulkannya 15 partai politik di Ciamis yaitu PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan.
Kemudian Nasdem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP dan Partai Ummat.
Selanjutnya, Oong menjelaskan KPU Ciamis telah melakukan penelitian persyaratan administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada serentak 2024.
“Sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, hasil penelitian administrasi menyatakan telah memenuhi syarat,” jelasnya.